<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Iklan Ad &#187; Kadin</title>
	<atom:link href="http://iklanad.com/tag/kadin/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://iklanad.com</link>
	<description>free classified ads</description>
	<lastBuildDate>Wed, 28 Jul 2010 00:11:08 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9.1</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<xhtml:meta xmlns:xhtml="http://www.w3.org/1999/xhtml" name="robots" content="noindex" />
		<item>
		<title>IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI</title>
		<link>http://iklanad.com/izin-usaha-jasa-konstruksi-4.html</link>
		<comments>http://iklanad.com/izin-usaha-jasa-konstruksi-4.html#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Apr 2010 01:25:33 +0000</pubDate>
		<dc:creator>admin</dc:creator>
				<category><![CDATA[Business]]></category>
		<category><![CDATA[asosiasi]]></category>
		<category><![CDATA[iujk]]></category>
		<category><![CDATA[izin usaha jasa konstruksi]]></category>
		<category><![CDATA[Kadin]]></category>
		<category><![CDATA[kta]]></category>
		<category><![CDATA[lpjk]]></category>
		<category><![CDATA[sbu]]></category>
		<category><![CDATA[sertifikat badan usaha]]></category>
		<category><![CDATA[ska]]></category>
		<category><![CDATA[skt]]></category>
		<category><![CDATA[skt migas]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://iklanad.com/izin-usaha-jasa-konstruksi-4.html</guid>
		<description><![CDATA[Langkah awal bagi perusahaan yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Menetapkan KUALIFIKASI PERUSAHAAN berdasarkan Bidang Usaha dan Modal disetor Perusahaan atau Nilai Proyek/Tender yang akan dijalankan.
Untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang Teregistrasi oleh LPJK, maka syarat utamanya adalah setiap perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Langkah awal bagi perusahaan yang ingin mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK adalah Menetapkan KUALIFIKASI PERUSAHAAN berdasarkan Bidang Usaha dan Modal disetor Perusahaan atau Nilai Proyek/Tender yang akan dijalankan.</p>
<p>Untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang Teregistrasi oleh LPJK, maka syarat utamanya adalah setiap perusahaan harus memiliki Sertifikat Badan Usaha terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh Badan Sertifikasi Asosiasi Ter-akreditasi LPJK seperti ; GAPEKSINDO, GAPENSI GABPEKNAS, AKLINDO, APNATEL AKAINDO, ASPEKINDO, PERKINDO, dll. Serta melalui beberapa tahap  seperti berikut :</p>
<p>TAHAP 1 : MEMILIKI SKT / SKA</p>
<p>SKT adalah Sertifikat Keterampilan, dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari Gred 2 s.d. Gred 4 dengan SKT Tingkat 1</p>
<p>SKA adalah Sertifikat Keahlian sebagai bukti kompetensi dan kemampuan profesi keahlian kerja tenaga ahli di bidang Jasa Pelaksana/Perencana/Pengawas Konstruksi.</p>
<p>SKA terbagi menjadi 3 tingkatan, yaitu :</p>
<p>   1. SKA AHLI MUDA<br />
   2. SKA AHLI MADYA<br />
   3. SKA AHLI UTAMA</p>
<p>SKA dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari Gred 5 s.d. Gred 7</p>
<p>TAHAP 2 : MASUK KEANGGOTAAN ASOSIASI / KTA</p>
<p>Yaitu Kartu Tanda Anggota Asosiasi sebagai bukti registrasi keanggotaan asosiasi perusahaan. Keanggotaan Asosiasi disesuaikan dengan bidang dan sub bidang yang di jalankan oleh perusahaan. Tidak semua bidang dan sub bidang masuk dalam anggota asosiasi yang sama. Asosiasi yang dipersyaratkan adalah asosiasi yang benar-benar ter-akreditasi atau terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional / LPJKN. Salah satu syarat mutlak untuk menjadi anggota asosiasi adalah memiliki Tenaga ahli yang bersertifikat atau SKT/SKA disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan.</p>
<p>TAHAP 3 : MEMILIKI SERTIFIKAT BADAN USAHA / SBU</p>
<p>Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha.</p>
<p>SBU inilah yang diutamakan harus dimiliki perusahaan untuk bisa mendapatkan IUJK.</p>
<p>TAHAP 4 : PENGAJUAN IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI / IUJK</p>
<p>Setelah perusahaan memiliki tahap 1 s.d. 3, maka syarat lainnya adalah melampirkan dokumen perusahaan dan lain-lain akan dijelaskan secara terperinci dalam halaman ini. Kemudian perusahaan dapat melakukan proses sertifikat IUJK dan siap mengikuti TENDER dengan sertifikat yang telah terdaftar di LPJK.</p>
<p>Info lebih lanjut, silakan hubungi<br />
Website : www.ijintender.biz<br />
Bayusena Consultant<br />
Telp : 021-4574 6768<br />
YM &amp; EMAIL : bayusena_consultant@yahoo.com</p>
<p>Contact Persons:<br />
Sarah : 0813-9910 2968<br />
Rumie : 021-8026 8086</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://iklanad.com/izin-usaha-jasa-konstruksi-4.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>
